
PANGKALAN KERINCI – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan kegiatan pemberian pelayanan hukum gratis bagi masyarakat umum bertempat di Ramayana Departmen Store, Pangkalan Kerinci.
Pemberian pelayanan hukum gratis yang dilaksanakan pada Kamis (19/5/2022) itu, merupakan salah satu tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Fusthatul Amul Huzni, SH, Jumat (20/5/2022) mengatakan, pelayanan hukum merupakan pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, meliputi perorangan ataupun badan hukum.
"Yakni, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat hukum dan informasi," jelasnya.
Selain pemberian pelayanan hukum gratis secara langsung kepada masyarakat, lanjut Huzni, Jaksa Pengacara Negara juga memperkenalkan sebuah website yang bisa diakses apabila masyarakat membutuhkan konsultasi dari Jaksa Pengacara Negara.
"Website dapat diakses melalui smartphone dengan mengunjungi E-PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan alamat website knpelalawan.id," bebernya.
Kegiatan pelayanan hukum gratis yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pelalawan akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Pelayanan hukum gratis digekar pada pusat-pusat keramaian masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan agar dapat dijangkau secara langsung oleh masyarakat," tandas Huzni, kepada GoRiau.com.***