
DUMAI, GORIAU.COM - Mantan Walikota Dumai Zul As, disebut-sebut telah melakukan penggelapan tanah milik warga dengan menjualnya kepihak Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp 4 Miliar. Tanah tersebut dikabarkan untuk pembangunan gedung sekolah menengah atas Binaan khusus (Binsus).
Dugaan keterlibatan mantan walikota Dumai tersebut, berdasarkan laporan saksi mata yang menyaksikan terjadinya transaksi jual beli lahan yang diklaim milik almarhum Wan Amir, saat Zul As menjabat sebagai kepala lurah Purnama.
Saksi mata berinisial EP kepada GoRiau.com mengakui, transaksi jual beli lahan itu senilai Rp4 Miliar untuk pembangunan gedung sekolah SMA Binsus, di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Sementara, ahli waris (pemilik tanah) Wan Amir menanggapi kejadian yang baru diketahui dari pengakuan EP, akan mengambil langkah dan sikap tegas, untuk segera mempertanyakan hal tersebut kepihak yang bersangkutan.
"Saya akan pertanyakan itu, dan kalau tidak ada kesepakatan, pihaknya akan memperkarakan masalah itu melalui jalur hukum," ujar Fauzi, salah seorang ahli waris pemilik lahan Wan Amir.
Buntut konflik antara ahli waris dengan pemerintah daerah tidak hanya disitu, sebelumnya, Jumat (17/01/14) siang kantor Areal Wan Amir (AWA) di Jalan Wan Amir, Kecamatan Dumai Barat, didatangi oknum TNI dan warga yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan Wan Amir.
Sempat terjadi ketegangan antara ahli waris Wan Amir dengan rombongan berseragam TNI dan warga, rombongan ini mengaku lahan yang diukur adalah lahan mereka. Sebelumnya, lahan itu dibeli dari Wan Sopri melalui perantara Jon Gagok. Seorang oknum TNI bahkan sempat mengintimidasi seorang awak media elektronik, agar menghapus hasil rekaman. Namun permintaan itu ditolak.
Perselisihan dapat diredam setelah pihak ahli waris meminta bukti otentik atas lahan itu, yang tidak dapat ditunjukan oleh rombongan tersebut."Lahan Wan Amir tidak pernah dijual kepada pihak lain. Jika memang ada oknum yang disebut-sebut Jon Gagok menjual lahan melalui Wan Sopri, hadirkan mereka disini. Seluruh dokumen asli lahan Wan Amir masih berada di tangan ahli waris," kata Wan Amri anak ketiga dari almarhum Wan Amir.
Wan Amri mempertanyakan sikap warga yang datang mengukur tanah diatas lahan milik Wan Amir, dengan membawa aparat TNI."Kalau saja mereka terus mengukur, bisa terjadi pertumpahan darah. Apalagi dibekap oknum TNI, tidak ada urusan oknum TNI dalam masalah ini, lahan ini adalah hak kami ahli waris ayah kami Wan Amir," tegas Wan Amri.
Peristiwa tersebut terjadi setelah sebelumnya, ahli waris Wan Amir berencana menuntut pemerintah atas pencaplokan lahan milik mereka atas penolakan pergantian terhadap nama jalan Wan Amir menjadi jalan Gatot Soebroto oleh ahli waris almarhum Wan Amir. Namun belum mendapat tanggapan dari pemerintah. Jika permintaan ahli waris tidak kunjung ditanggapi, pemerintah akan dituntut sebagai pencuri lahan milik warganya sendiri.
Menurut Wan Amri, anak ketiga dari almarhum Wan Amir, lahan milik Wan Amir sepanjang 3000 meter dan luas 750 meter, dimulai dari Pelabuhan TPI Purnama sampai dengan tikungan jalan masuk kedalam Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Wan Amri menjelaskan, Dibangunnya jalan oleh masyarakat Kelurahan Purnama dan Bukit Timah, sesuai aliran parit besar yang dibangun oleh almarhum Wan Amir, untuk akses jalan warga pada tahun 1972. Dan pada tahun 1975, pemerintah melakukan penimbunan dijalan setapak yang dibangun warga itu, untuk dijadikan jalan milik pemerintah, tanpa diketahui adanya pemberitahuan atau undangan dari pemerintah terkait penggunaan jalan. Perlu diketahui, pada tahun 1973 Wan Amir tutup usia.
Mulai saat itu pemerintah menetapkan jalan yang sebelumnya bernama jalan Parit Wan Amir menjadi Jalan Wan Amir. Sejumlah bangunan swasta bahkan bangunan pemerintah salah satunya Terminal AKAP Dumai, berdiri seiring bergeliatnya pembangunan di Kota Dumai.
Berbagai cara sudah dilakukan ahli waris wan amir, namun pemerintah seolah tidak perduli. Bahkan pemerintah menggantikan nama jalan Wan Amir menjadi jalan Gatot Soebroto.
"Sampai kapan pun pihaknya akan menuntut penggunaan jalan Wan Amir dijadikan jalan pemerintah, karena tidak ada persetujuan atau pun izin pembangunan jalan oleh ahli waris. Pihaknya bukan tidak ada itikad baik, tetapi pemerintah tidak menanggapi keinginan ahli waris untuk dapat menyelesaikan sengketa ini," ujar Amri.(egy)