JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tergesa-gesa meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena panik.

Menurut Yudi, Firli panik karena Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap SYL.

"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," kata Yudi saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (14/10/2023)

Yudi meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.

Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro kini telah menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Artinya, sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Yudi.

Dihubungi terpisah, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, Firli buru-buru menangkap SYL untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannya (Firli)," kata Novel saat dihubungi Jumat (13/10/2023).

Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-undang KPK 19/2019, dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik

"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus dibuktikan dalam UU," kata Novel.

KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam WIB. SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah merasa janggal penangkapan kliennya oleh tim penyidik KPK dikarenakan surat penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.

Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik. Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidak lagi bertindak sebagai penyidik.***