JAKARTA – Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama (Dirut) AJB Bumiputera 1912.

BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar SLB di Wisma Bumiputera, Jakarta, menyusul keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, Irvandi Gustari telah ditetapkan sebagai Dirut Bumiputera dengan menandatangani pakta integritas sekaligus menerima Surat Keputusan (SK).

''Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPA H Muhammad Idaham,'' kata dia dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).

Mantan Dirut Bank Riau Kepri (BRK) itu akan menjabat sebagai Dirut AJB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak 23 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2027.

Selain itu, Bagus menjabarkan, dalam SLB, BPA sepakat untuk memberhentikan L. I. Sampulawa sebagai direktur bisnis AJB Bumipitera 1912 sesuai dengan surat OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 yang terbit pada 23 Agustus 2022.

Dengan begitu, saat ini pelaksanaan tugas direktur bisnis AJB Bumiputera 1912 dirangkap oleh direktur utama sampai dengan direktur bisnis perusahaan diangkat oleh BPA.

OJK sendiri memberikan waktu 3 bulan untuk BPA Bumiputera memutuskan siapa yang bakal mengisi posisi direktur bisnis.

Selain itu, BPA memutuskan untuk mengangkat Hardi sebagai komisaris utama untuk masa jabatan 5 tahun.

''Terhitung semenjak yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui sebagai komisaris utama dalam penilaian kemampuan dan kepatutan OJK,'' imbuh dia.

Kemudian, dalam SLB tersebut, BPA Bumiputera memutuskan untuk menyetujui penyempurnaan dokumen rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang akan disampaikan oleh direksi kepada OJK.

Bagus menyampaikan, persetujuan dokumen RPKP yang menjadi keputusan BPA memang menjadi tolok ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini.

''RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya,'' tandas dia.***