JAKARTA – Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022), memutuskan menolak banding yang dimohonkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

''Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding,'' kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022), seperti dikutip dari sindonews.com.

Dituturkan Agung, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

''Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,'' ucapnya.

Final dan Mengikat

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri ini bersifat final. 

''Banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,'' kata Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut. 

''Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas,'' katanya.

Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. 

''Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding,'' katanya.***