
MEDAN – Gara-gara sepasang sandal mewah, Nefri Zaldi harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan Negeri Medan menyatakan pria 32 tahun itu bersalah mencuri sandal merek Hermes milik mantan majikannya, Siwaji Raza, dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, menyatakan Nefri melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam amar putusan disebutkan bahwa aksi tersebut merugikan secara materiil dan meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma dalam ruang sidang Cakra VIII.
Kisah pencurian ini bermula saat Nefri datang ke rumah mantan majikannya di Komplek Griyatur Indah, Medan, pada Sabtu (28/12/2024), bersama temannya, Andika Gultom. Di sana, ia mengambil sepasang sandal dari rak sepatu, memasukkannya ke kantong plastik, dan langsung pergi.
Tiga hari berselang, informasi soal pencurian itu tersebar setelah Andika memberi tahu seorang teman lain. Cerita tersebut akhirnya sampai ke Siwaji, yang baru sadar sandalnya hilang. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Nefri Maret 2025.
Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya menuntut Nefri dua tahun penjara. Namun hakim memutuskan lebih ringan, mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya dan menunjukkan penyesalan," kata hakim.
Sandal Hermes yang dicuri ditaksir seharga Rp15 juta. Meski nilainya jauh dari kategori kejahatan besar, kasus ini menyoroti batas tipis antara kebutuhan dan pelanggaran hukum.
Hingga kini, baik jaksa maupun pihak terdakwa masih diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan, apakah menerima atau mengajukan banding. ***