PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution di Mako Brimob Polda Riau, Kamis (31/1/2019). Hidayat yang kini berstatus narapidana dalam kasus korupsi yang lain diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, Hidayat Tagor diperiksa terkait seputaran dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

"Saksi yang kita periksa inisial HTN merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," kata Febri.

Selama pemeriksaan berlangsung sepekan di Pekanbaru, Hidayat merupakan saksi kelima yang diperiksa penyidik KPK. Kesaksiannya dibutuhkan untuk penyidikan kasus yang memakan duit negara hingga Rp 400 miliar lebih itu.

"Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Kamis. HTN diperiksa untuk tersangka HS selaku Direktur Utama PT MRC," jelas Febri.

Hidayat saat ini berstatus sebagai narapidana yang divonis 9 tahun atas kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis yang merugikan negara Rp31 miliar. Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung dalam isi kasasi. Saat ini, dia ditahan di Lapas Klas II A, Pekanbaru.

Penyidik KPK juga telah memeriksa 4 saksi lainnya dari pihak swasta di Mako Brimob Polda Riau selama pekan ini. Mereka semua berasal dari pihak swasta.

Febri menyebutkan, pemeriksaan berfokus pada pengetahuan para saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut. (gs1)