PEKANBARU – Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap AB, setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses tahap II terkait kasus kasus dugaan fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) senilai Rp7,2 miliar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, saat ini berkas dua tersangka atas nama AB slaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016. Budiman, dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah P21, telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka Arif Budiman untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terhadap tersangka,” kata Sunarto, Kamis (7/7/2022).

Namun, tersangka Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru.

Akhirnya, Tim Subdit II yang dipimpin Kasubdit II Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap AB. Setelah diselidiki, ternyata AB sudah melarikan diri ke wilayah DKI Jakarta.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka AB langsung dibawa ke Polda Riau via bandara Soetta Jakarta. Saat ini sedang proses dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap 2,” jelas Narto.

Arif Budiman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.

Diketahui, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582. ***