PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan kinerja Satpol PP Pelalawan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat). Pasalnya, belakangan ini kegiatan maksiat (penyakit masyarakat/pekat) semakin marak di kalangan remaja di Pelalawan.

"Bahwa pemberantasan pekat menjadi topik yang sangat hangat dibahas dalam rapat kerja LKAM kemarin. Pasalnya,  pekat semakin marak di negeri yang kenal sangat menjunjung tinggi adat ini," ungkap Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kabupaten Pelalawan Ir HT Edy Sabli, MSi, Minggu (2/2/2014).Edy mengatakan, jika pekat sudah merajarela di negeri ini, maka harkat martabat serta marwah adat dipertaruhkan. "Kita siap ikut dalam pemberantasan pekat yang merupakan bagian kerja dari Satpol PP sebagai penegak Perda. Kita minta Satpol PP bertindak cepat, jangan hanya menunggu. Bila tidak, alamat bertambah banyak rusak moral dan akhlak anak kemenakan di negeri ini," tegasnya.Edy Sabli menegaskan,  wewenang penegakan Perda Pekat sepenuhnya ada di Satpol PP, oleh karena itu Satpol PP harus bertindak cepat."Kalau ingin berkoordinasi silakan, tapi jangan terlalu lama tanpa ada aksi nyata untuk pencegahan. Kita sudah laporkan ini kepada Bupati Pelalawan Datuk Setia Amanah bersama Kakan Satpol dan pihak kepolisian. Tentunya pemberantasan pekat ini harus serius dilakukan bukan hanya sekedar koordinasi dan koordinasi saja," terangnya.Edy Sabli menambahkan, dalam waktu dekat, bersama para pemangku adat dari LKAM akan menggelar seminar dan pencerahan bagi anak kemenakan agar tidak lagi terlibat dengan pekat.(rkn)