PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah menggelar sidang dengan agenda putusan terkait kasus pidana pemilu kepada satu orang tersangka yakni Ketua PPK Pangkalan Kuras, Selasa (2/7/2019).

Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng Dwipurwanto jatuhi divonis satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsiser satu buka kurungan.

Vonis putusan yang dibacakan oleh majelis hakim didengarkan langsung oleh terdakwa Sugeng yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih.

Majelis hakim diketuai oleh Melinda Aritonang SH MH didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dan Joko Sucipto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Marthalius SH.

"Saudara dihukum satu bukan penjara dan denda 5 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Melinda, dalam sidang.

Atas putusan majelis hakim tersebut Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng Dwipurwanto menerima putusan hakim.*