RENGAT,GORIAU.COM - ‪‪Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali menunda sidang gugatan yang dilayangkan CV Tiga Putra, yang beralamat Jorong Picuran Baruah Halaban, Kubung, Kabupaten Solok terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan)Inhu.
Penundaan sidang gugatan CV Tiga Pura terhadap Dinas Peternakan dan Perikanan tersebut dikarenakan ketua Majelis hakim yang juga Ketua PN Rengat, Kartijono tidak berada ditempat. "Ketua majelis hakim kasus tersebut yang juga lansung dipimpin Ketua PN Rengat sedang dinas luar, maka dari itu sidang kembali kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2013) mendatang", ucap Humas PN Rengat, Decky Arianto Safe Nitbani kepada wartawan Rabu (18/9/2013) di kantornya.
Disebutkan Deky, penundaan sidang terkait gugatan CV Tiga Putra ini merupakan kali kedua, dimana pada waktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakimnya berhalangan tetap. "kita tidak punya niat untuk menghambat proses sidang gugatan ini, akan tetapi karna majelis hakimnya ada dinas luar, ucapnya menjelaskan.
Sementara itu, Direktur CV Tiga Putra, Tono Trianto melalui Kuasa Hukumnya, Amirudin dan Jhony Hendri Putra membenarkan bahwa, CV Tiga Putra secara resmi sudah melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Perternakan dan Perikanan.
Sebab, Dinas Peernakan dan Perikanan Inhu dinilai secara sepihak melakukan pembtalan terhadap kegiatan pendisutribusian bibit ternak kepada masyarakat dengan pekerjaan pengadaan sapi untuk budidaya sebanyak 2.147 ekor yang lelangnya dimenangkan CV Tiga Putra. "pada tanggal 20 Agustus 2013 lalu, gugatan kita sudah di daftarkan di PN Rengat, dengan nomor gugatan : 13/Pdt.G/2013/PN-RGT", sebutnya.
Dengn demikian sebut Amirudin, pihaknya berharap majelis Hakim yang menyidangkan gugatan ini dapat menetapi waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, sebutnya.
Untuk diketahui, CV Tiga Putra sudah ditetapkan selaku pemenang lelang proyek berdasarkan Surat Penetapan pemenang (SPP) nomor 07/PAN/DISNAKKAN/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 yang ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Palti Siregar, tambahnya.
Namun, dengn berjalannya waku, pengadaan sapi ersebut dibalkan, yaitu bedasarkan surat pembatalan penetapan pemenang (SPP) oleh Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Inhu nomor 1430/Disnakan-S/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang ditujukan kepada Direktur CV Tiga Putra, Surat pembatalan itu ditembusan kepada Bupati Inhu, Kepala Inspektorat dan Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, tandasnya.
Dari keterangan yang dihimpun, proyek yang dibatalkan dinas Peternkan inhu ini berupa pengadaan sapi untuk budidaya sebanyak sejumlaah 2.147 ekor yng dianggarkan melalui APBD Inhu TA. 2013 senilai Rp 15.636.275.000,- rupiah.(jef)