PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (11/11/2015), memenangkan gugatan BFI Finance, terkait sengketa utang piutang dengan penggugat Rafdinal (43). Untuk itu, Rafdinal pun berencana akan melakukan banding.

Ketua Majelis Hakim, Dahlia Pandjaitan, akhirnya mengabulkan gugatan pemohon (BFI Finance,red), sekaligus membatalkan putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). "Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon (BFI) dan membatalkan putusan BPSK," sebut Dahlia.

Alasan hakim, menilai kalau BPSK tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara konsumen seperti yang dialami Rafdinal, dimana sebelumnya BPSK sudah memenangakan gugatan yang diajukan Rafdinal, dan memerintahkan kepada BFI untuk mengembalikan mobis truk fuso yang sebelumnya diambil secara paksa.

Selain itu, BPSK juga memerintahkan kepada Rafdinal untuk melunasi tunggakan angsuran. "Hakim juga memutuskan, BPSK tidak berwenang terhadap perkara ini," lanjutnya. "Saya sebenarnya berharap hakim memiliki pandangan yang sama dengan BPSK. Saya tidak akan mundur, saya akan mengajukan banding," sebut rafdinal.

Kasus itu bermula ketika Rafdinal meminjam uang untuk penambahan modal usaha sebesar Rp210 juta, dengan jaminan BPKB kendaraan. Karena mengalami kesulitan usaha, Rafdinal sempat menunggak selama dua bulan. Saat itulah dia meminta keringanan kepada BFI untuk mencicilnya satu bulan terlebih dahulu.

Namun hal itu tidak dikabulkan. Selain itu BFI Finance juga melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut. Usai putusan majelis hakim itu, Rafdinal pun langsung lesu. Ia pun berencana melakukan banding. ***