PEKANBARU, GORIAU.COM - Perintah pembayaran hutang dana PON Riau 2012 kepada kontraktor, sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Namun putusan tersebut tidak jelas dan membuat bingung anggota dewan Provinsi Riau.

Keputusan MA terkait pembayaran hutang dana PON Riau, tidak dijelaskan berapa yang harus dibayarkan karena terjadi perbedaan data antara Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

"Kita tidak tahu, hutang mana yang harus dibayar, dalam putusan MA tidak ada penjelesanya. Ada perbedaan data utang antara BPKP dengan BANI," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman, Kamis (15/10/2015).

Menurut Noviwaldi, perbedaan data tersebut menjadi kendala bagi anggota dewan untuk membahas soal pembayaran hutang, menurutnya data dari BPKB, hutang dana PON yang harus dibayar sekitar Rp222,3 miliar, sedangkan BANI, memutuskan hutang yang harus dibayar hanya Rp300 juta lebih.

Atas kegalauan para anggota dewan tersebut, mengakibatkan alotnya pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dengan TAPD Provinsi Riau, Kamis (15/10/2015).

"Perintah pembayaran hutang ini sudah ada pemberitahuan dari MA, BANI dan BPKP. Tapi putusan tersebut tidak jelas, yang kita minta adalah bukti putusan itu harus diperjelas dan ada dasar hukum perintah pembayaran hutang, kalau tidak dasar hukumnya kita tidak bisa membayar hutang tersebut melalui dana APBD," tambahnya.

DPRD Riau sebagai lembaga legislatif meminta ketegasan hukum, atau semacam fatwa dari MA, untuk pedoman dewan dan bisa dijadikan dasar hukum dalam mengesahkan APBD pembayaran utang tersebut.

"Dokumen-dokumen pembayaran hutang tidak ada, otomatis persyaratan pembayaran hutang ini juga tidak ada. Selama persyaratannya tidak lengkap, walaupun hanya satu item saja, maka pembayaran utang tidak akan kita setujui," tukas Noviwaldi.

Dirinya mengaku tidak akan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan, karena segala keputusan dewan akan dilihat dan didengar publik. Jika dirinya salah mengambil keputusan maka resikonya adalah berhadapan dengan masyarakat Riau.

"saya bertanggung jawab untuk melindungi lembaga legislatif ini, agar tidak menjadi blunder dan dihujat masyarakat, karena seluruh kebijakan pembayaran hutang dana PON ini, menggunakan uang rakyat," pungkasnya.(dnl)