JAKARTA, GORIAU.COM - Tokoh nasional dari Riau, Lukman Edi mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bisa memasukkan pasal perlindungan bagi korban dan pelaku santet. Tujuannya, antara lain untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang kerap dilakukan masyarakat terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet.

"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstream-nya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edi dalam keterangan persnya, Rabu (28/3/2013).

Dia mengatakan, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet dan yang tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya, maka otomatis tuduhan itu gugur. Sebaliknya bila di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya.

"Dalam hal ini dua poin harus ada yaitu, pertama bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata mantan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) ini.

Menurut Lukman Edi, dengan adanya pasal perlindungan bagi korban dan pelaku, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, kata calon gubernur Riau itu, di masyarakat kita masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet.

Untuk memvonis sebagai seorang pelaku santet, kata Lukam Edi, perlu pembuktian dari korban santet dan pengakuan dari tukang santet itu sendiri.

"Zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," tutup Lukman Edi. (oz)