JUDUL di atas dipinjam dari Eddy Mohd Yatim untuk menjelaskan bahwa malam 27 Ramadhan kerap diterangi cahaya api yang menyembul di balik sumbu kecil dari wadah yang terbuat dari kaleng, botol maupun dari sebatang buluh yang dipotong-potong  dengan minyak tanah sebagai bahan bakarnya. Cahaya api yang menyembul di balik sumbu kecil itu, ditata dengan apik, berjejer dan berderetan di teras rumah hingga di sepanjang pinggiran jalan, yang oleh masyarakat melayu khususnya melayu Riau, lazim di sebut sebagai  lampu colok.

Lampu colok, sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id, awalnya merupakan sarana penerang jalan bagi warga yang ingin membayar zakat fitrah pada setiap malam 27 Ramadan. Karena kondisi infrastruktur saat itu tidak seperti sekarang ini, maka lampu colok atau yang biasa juga di sebut  'pelite' dalam bahasa melayu, menjadi suluh penerang jalan terutama bagi masyarakat yang akan taraweh, tadarus dan membayar zakat fitrah. 

Namun, seiring waktu, keberadaan lampu colok tak tergerus oleh perubahan zaman, bahkan bisa dibilang cukup adaptif dan ini ditandai dengan semakin berkembangnya tradisi lampu colok ditengah-tengah masyarakat moderen-kontemporer. Betapa tidak, dari yang hanya sekedar sebagai suluh penerang jalan, kini telah bertransformasi menjadi tradisi yang membudaya : Kebiasaan yang melekat, berkembang, dan diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat, sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian tradisi di bulan suci ini, terutama pada malam 27 Ramadhan.

Bahkan saat ini lampu colok telah dibuat dengan berbagai model kreatif dalam berbagai macam bentuk, seperti miniatur masjid, lafaz Allah, ayat suci Al Quran dan berbagai bentuk menarik lainnya yang  semakin memeriahkan dan memperindah penampilan lampu colok. Tak pelak,  lampu colok  telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khasanah warisan budaya melayu tempo dulu yang tetap eksis bertahan hingga hari ini.

Maka tak berlebihan, sebagai upaya dalam melestarikan budaya lampu colok, Pemerintah Daerah kerap mengagendakan pelaksanaan festival lampu colok pada setiap bulan Ramadhan sebagai agenda dan kegiatan rutin tahunan Pemerintah Daerah serta merupakan salah satu upaya dalam rangka memotivasi masyarakat untuk bahu membahu melestarikan tradisi yang sudah turun temurun ini.

Sebagai sebuah tradisi, lampu colok sudah barang tentu mengandung nilai filosofi dan ajaran moral  melalui bahasa simbolik dalam pesan implisit yang sarat dengan makna religiusitas, spiritualitas dan nilai-nilai budaya. Nilai budaya memberi warna pada religiusitas, karenanya religiusitas merupakan  bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai budaya itu sendiri.

Sedangkan nilai budaya dan spritualitas poin utamanya dalam konteks lampu colok adalah melambangkan iman dalam keberkahan Ramadhan, yang diterjemahkan dalam bentuk petunjuk dan semangat untuk membersihkan jiwa di penghujung bulan Ramadhan untuk mencapai cahaya spiritualitas (nur ilahi/kedekatan) yang  puncaknya seringkali dirasakan atau diraih melalui keberkahan Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan dan memiliki dampak mendalam yang cukup komprehensif, tidak hanya pada aspek spiritualitas personal (individu), tetapi juga bertransformasi dalam spiritualitas sosial. Karena spiritualitas dan nilai budaya dalam lampu colok, juga terimplementasi dalam bentuk semangat gotong royong dan silaturahmi sebagai media untuk bersama-sama membangun menara maupun gapura yang dihiasi ribuan lampu colok  : Ekspresi dan ketaatan yang memadukan kreativitas seni dan ekspresi ketaatan agama.

Oleh karenanya, berangkat dari paparan di atas, dapat simpulkan bahwa lampu colok sejatinya merupakan cermin budaya melayu yang agamis, solider dan melestarikan kearifan lokal. ***

* Agusyanto Bakar, SSos.,MSi adalah Kepala Bapenda Kepulauan Meranti.