PEKANBARU, GORIAU.COM - Satgas Penindakan dari Kepolisian Daerah Riau menyatakan ada lima orang pelaku pembakar lahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejauh ini masih terus diburu. Mereka terancam ditembak jika melawan anggota, itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Sutarman.

"Lima orang DPO dari 62 tersangka yang telah ditetapkan sepanjang lebih empat pekan ini," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Senin (17/3/2014).Data rekapitulasi penegakan hukum Polda Riau menyebutkan, dua diantara DPO tersebur ditangai oleh Polresta Dumai, sementara dua lainnya di ilayah hukum Polres Bengkalis dan satu di Siak.Sementara itu Polda Riau sampai saat ini telah menangani 44 perkara dugaan pembakaran lahan dengan penetapan tersangka ada sebanya 62 orang.Tujuh perkara yang melibatkan korporasi menurut Kapoda masih tahap penyelidikan, dan satu perusahaan yakni NSP telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.Data tersebut menguraikan, dari 62 tersangka itu, terbanyak ditangani oleh Polress Rokan Hilir yakni 18 orang dan Polres Bengkalis ada sebanyak 16 tersangka.Kemudian Polres Siak dan Pelalawan masing-masing telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Polres Indragiri Hilir, Dumai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau masing-masing menetapkan tiga orang tersangka.Jumlah tersangka kasus dugaan pembakar lahan Riau terus bertambah setiap harinya, sebelumnya masih berjumlah 60 tersangka.Pada awal pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap pada Februari lalu, Polda Riau sempat mengumumkan telah menangkap 40 orang tersangka pembakar lahan, namun kemudian "berkurang" menjadi hanya 26 tersangka.Perwira Polda Riau menyatakan 14 perkara ketika itu masih tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.Sementara itu dari pihak perusahaan atau korporasi, Satgas Penindakan masih menetapkan satu yakni PT NSP sebagai tersangka dan mengarah pada petinggi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu. (fzr)