JAKARTA -- Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober.

Dikutip dari Kompas.com, pergeseran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menggeser hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur nasional ini merupakan upaya yang diambil pemerintah dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran serta mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Ia mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

''Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,'' kata Amin, seperti diberitakan Kompas.com, 9 Agustus 2021.

Mengutip Kompas.com, 3 Oktober 2021, berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:

- 1 Januari: Tahun Baru 2021

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***