PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meluncurkan aplikasi Smart Tax pada Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) Dinas/Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, Jumat (8/10/2021).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, aplikasi ini merupakan salah satu perkembangan dari digitalisasi pembayaran pajak. Dimana memberikan kemudahan bagi wajib pajak, seperti mendaftar, melapor, membayar hingga pembuatan bukti bayar pajak bisa dilakukan melalui handphone wajib pajak itu sendiri.

"Aplikasi ini tadi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian. Mudah-mudahan, ini bisa diterapkan di seluruh negeri nantinya," ujarnya.

Menurutnya, Smart Tax melayani pembayaran sebelas objek pajak daerah saat ini. Wajib pajak bisa mengisi form dan melaporkan serta membayar secara online tanpa harus datang ke Kantor Bapenda.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto yang hadir membuka langsung kegiatan Rakorteknas tersebut mengatakan, digitalisasi dapat mencegah korupsi karena sistem secara otomatis melakukan pendataan.

"Tadi juga dikatakan ada kemudahan membayar pajak. Di Riau juga sudah diterapkan di kabupaten/kota, dan dengan ini, Insya Allah digitalisasi pajak hindari korupsi," jelasnya. ***