JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus, menyatakan apresiasi tingginya kepada Kemendagri yang telah merilis e-Perda. Sebuah aplikasi teknologi informasi dalam memudahkan proses pembuatan Perda (peraturan daerah).

"Kita tentu memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap terobosan Kemendagri dalam mempermudah, mempercepat, akses yang dibutuhkan Pemda (pemerintah daerah)," kata Guspardi kepada GoNEWS.co, Sabtu (17/4/2021).

Guspardi berharap, e-Perda dapat membantu daerah dalam membuat Perda yang sesuai dengan kebutuhan tanpa benturan dengan kebijakan dan aturan di tingkat pusat. "Karena memang Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Politisi yang akrab disapa GG ini melanjutkan, jika e-Perda memang dimaksudkan untuk memudahkan daerah dalam membuat Perda yang harmonis maka berbagai informasi perundangan yang lebih tinggi harus bisa tersedia dalam e-Perda tersebut.

"Tentu e-Perda ini bagaimana daerah bisa mengacu kepada peraturan pusat. Hanya saja, apakah sudah semua perundangan lebih tinggi itu tersedia informasinya dalam e-Perda," kata Guspardi.

Jika e-Perda betul-betul telah siap menyajikan informasi berbagai aturan perundangan tersebut, maka aplikasi ini bisa memangkas birokrasi dimana daerah-dalam teknis normal-berkewajiban untuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan kementrian teknis terkait untuk setiap Rancangan Perda yang berproses.

"Kalau tetap wajib konsultasi awal dan akhir, dimana letak efisien waktunya?" kata Guspardi.

Meski mengapresiasi tinggi, sebagai legislator Guspardi juga tetap menyampaikan kritiknya kepada Kemendagri. Kritik itu terkait dengan proses e-Perda yang menurutnya tidak dikomunikasikan kepada Komisi II DPR RI oleh Kemendagri.

"Harusnya DPR diajak. Harusnya diikut sertakan, minimal pimpinan. Lakukan komunikasi karena kan mitra. Itu akan lebih elok. Kalau ini kan kita tahu dari media," pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Ditjen Otda Kemendagri (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) merilis aplikasi e-Perda. Rilis berlangsung secara hibrid di Jawa Barat pada Jumat (16/4/2021).

Dirjen (Direktur Jenderal) Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik dan meningkatkan serta mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.***