BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam yang juga ikut dalam rapat koordinasi ke Kementeriaan ESDM, Kamis (11/6/2015), mengatakan, Pemkab Bengkalis atau kepala daerah bisa mengajukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) kepada Pemprov Riau. Tujuan pengajuan WPR tidak lain membuka kesempatan kepada masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang usaha dari aspek ekonomi.

''Pengajuan WPR ke Pemprov Riau bisa bermanfaat untuk masyarakat di Pulau Rupat. Karena selama ini kita mengetahui ada ratusan orang hidup dari menambang pasir laut disana, yang berimbas kepada perekonomian mereka dan perekonomian daerah. Sebab harga pasir Rupat jelas lebih murah dari pasir Tanjung Balai Karimun-Kepri,'' papar Fakhrul.

Ditambah politisi PAN ini, Komisi II melalui institusi DPRD Bengkalis akan menyarankan kepada Pemkab Bengkalis untuk mengajukan WPR ke Pemprov Riau. Demi menjaga kearifan lokal dengan membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat setempat sesuai aturan dan sekaligus mendorong lahirnya ekonomi kerakyatan dari penambangan pasir laut oleh masyarakat.

Rapat koordinasi komisi II DPRD Bengkalis dengan kementerian ESDM dipimpin langsung ketua komisi II Syahrial ST, anggota komisi II yang ikut yaitu Fakhrul Nizam, Syafrana Fijar, Zamzami Harun, Zamzami SH dan Hendri.(ail)