PEKANBARU – Direktur LBH Pekanbaru Andre Alatas bersama Ketua Bidang Advokasi LBH Pekanbaru Wira Ananda mengungkap rincian dugaan kekerasan yang dialami sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dalam peristiwa yang disebut melibatkan oknum anggota Polsek Rupat Utara pada 24 Juni 2026.

Menurut Andre dan Wira, para korban terdiri atas Br (18), R (15), PY (20), Ay (45), Prayetno (21), Ar (25), W (30), D (24), dan As (20). Salah satu korban masih berusia 15 tahun, sementara korban lainnya dilaporkan mengalami retak tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

"Bila keterangan para korban benar, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Kami melihat adanya dugaan brutalitas aparat dan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh," kata Andre dalam keterangan tertulis kepada GoRiau.com, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan keterangan para korban yang didampingi LBH, peristiwa bermula saat Br dan R mengendarai mobil pikap setelah mengantar rekannya pulang di Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Keduanya mengaku dikejar dua kendaraan hingga akhirnya meminta bantuan kepada PY dan rekan-rekannya.

Namun, setibanya di lokasi, seluruh korban disebut ikut diamankan. Menurut LBH, para korban mengaku dipaksa keluar dari kendaraan, diperintahkan berjongkok, lalu dipukul dan ditendang. Telepon genggam mereka juga diduga disita.

Andre mengatakan para korban juga mengaku melihat sejumlah oknum membawa senjata api. Salah seorang di antaranya diduga melepaskan tembakan ke udara saat proses penangkapan berlangsung.

Menurut mereka, dugaan kekerasan tidak berhenti di lokasi kejadian. Setelah dibawa ke Polsek Rupat Utara, para korban disebut kembali mengalami tindakan fisik. Salah seorang korban, PY, mengaku diperintahkan berjalan jongkok sebelum kembali dipukul.

"Kalau benar sudah diketahui bahwa korban salah orang, tetapi kekerasan masih tetap terjadi, apalagi berlanjut di kantor polisi, tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara terbuka," ujar Andre.

Akibat kejadian itu, PY disebut mengalami retak tulang rusuk kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru. Br dilaporkan mengalami gangguan pada telinga kiri, sedangkan korban lainnya mengalami luka memar, nyeri akibat pemukulan, serta trauma.

Selain dugaan penganiayaan, LBH juga menyoroti dugaan penyitaan telepon genggam, dugaan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan.

Andre menilai seluruh rangkaian dugaan tersebut harus diperiksa secara utuh, bukan hanya difokuskan pada dugaan penganiayaan.

Karena itu, LBH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Riau. Mereka meminta penyidik memproses laporan para korban secara objektif, transparan, dan profesional, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memeriksa seluruh anggota Polsek Rupat Utara yang diduga terlibat.

LBH juga mendesak agar penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan senjata api yang tidak prosedural, dugaan kekerasan terhadap anak, penyitaan telepon genggam, hingga dugaan permintaan uang kepada keluarga korban.

Selain itu, Andre dan Wira meminta penyidik segera mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, log book piket, daftar personel yang bertugas, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, data kendaraan, bukti transfer Rp2 juta, serta rekam medis para korban.

"Kami juga meminta Kapolda Riau memberikan atensi langsung agar perkara ini diproses secara terbuka dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Proses pidana, etik, dan disiplin harus berjalan secara bersamaan apabila ditemukan pelanggaran," katanya.

Menurut Andre dan Wira, kasus tersebut menjadi catatan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

"Hari Bhayangkara semestinya menjadi momentum evaluasi bagi institusi Polri. Reformasi harus benar-benar dirasakan hingga ke tingkat Polsek agar masyarakat memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana mestinya," ujar mereka. ***