
PEKANBARU - Melarkan diri selama kurang lebih 18 tahun 10 bulan, dan sudah berprofesi sebagai dosen, Ir. Agus Sukaryanto akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, terkait kasus dugaan korupsi pada PT Inhutani IV yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Ir. Agus Sukaryanto ditangkap Tim Tabur yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau, pada hari Rabu (10/11/2021) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Ditangkap di komplek Perumahan Barangan Indah, Jalan Anggrek, Kota Palembang.
“Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Inhil bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah berhasil menangkap buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Agus Sukaryanto terpidana Korupsi pada PT Inhutani IV Riau,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (12/11/2021).
Raharjo menjelaskan proses penangkapan dilakukan sejak hari Rabu malam, sekitar jam 20:00 WIB. Awalnya tim berkumpul di rumah dinas Kajati Sumatera Selatan guna melakukan breafing tentang bagaimana teknis penangkapan terpidana.
Kemudian sekira jam 20:30 WIB, tim bergerak ke kediaman terpidana, setelah sampai, Tim sampai Tim mencoba memanggil terpidana keluar dari rumahnya. Setelah menunggu lebih kurang 5 menit, kemudian terpidana keluar dari rumahnya dan tim langsung melakukan penangkapan dan memasukkan terpidana ke dalam mobil tanpa ada kendala yang berarti.
“Selama pelarian sejak tahun 2003 silam, terpidana Ir. Agus Sukaryanto kerap berpindah-pindah dan selalu berganti nomor Handphone,” lanjut Raharjo.
Selain itu, Agus Sumaryanto juga mengganti status pekerjaannya menjadi dosen, agar terhindar dari pencarian petugas.
"Disana dia mengajar disalah satu perguran tinggi sebagai dosen, dan didata kependudukan nya juga telah berubah status pekerjaannya menjadi dosen," jelasnya.
Penangkapan buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Agus Sukaryanto, untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003.
Ir. Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir. Mujiono (telah ditangkap Tim tabur pada Kamis 28 Oktober 2021 di Palu) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Akan tetapi para terpidana tidak dapat dieksekusipada waktu itu karena melarikan diri.
Ditangkapnya Ir. Agus Sukaryanto di Provinsi Sumsel dan 2 orang sebelumnya juga telah ditangkap, Buruan Tim Tabur Kejati Riau berkurang menjadi 17 Terpidana yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Atau DPO. Asintel Kejati Riau berharap, Terpidana yang belum tertangkap agar menyerahkan diri.
"Saat ini Tim Tabur Kejati Riau masih melakukan pengejaran terhadap 17 terpidana lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri, tidak ada tempat pelarian yang aman, Tim akan segera memburu mereka," tegas Raharjo.
Penangkapan buron ini adalah berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Inhil. Dalam perkara rasuah itu, Mujiono dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***