SELATPANJANG - Pemda Kepulauan Meranti serius melarang pegawai negeri sipil untuk menerima parcel lebaran. Larangan itu diperkuat dengan surat edaran.

Kepastian akan pelarangan penerimaan parcel itu sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs Said Hasyim, ketika ditemui di kantornya, Rabu (22/6/2016). Didampingi Asisten III T Akhrial, Said Hasyim menegaskan bahwa Pemda Meranti mengeluarkan surat edaran yang berisikan pelarangan penerimaan parcel lebaran.

"Besok (Kamis 23 Juni 2016, red) kita keluarkan surat edaran itu," ujar Said Hasyim.

Surat edaran tersebut, kata Said Hasyim berisikan tentang larangan pegawai menerima sesuatu, baik parcel berbentuk barang, maupun uang. "Dilarang menerima parcel," ujar Said.

Terkait Parcel lebaran ini, dalam beberapa kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Larangan itu sesuai dengan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Di sana disebutkan setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga terlebih berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. ***