
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6/2025). Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran terhadap aturan konservasi lingkungan di kawasan geopark dunia tersebut.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Pencabutan izin ini mendapat beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari pakar keamanan hingga pegiat lingkungan. Namun, di balik apresiasi terhadap keputusan pemerintah, muncul pula dorongan agar tindakan ini tidak berhenti sebagai langkah simbolis belaka.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut langkah Presiden sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekologis.
"Raja Ampat adalah kawasan strategis, baik secara ekologis maupun geopolitik. Stabilitas di kawasan seperti ini hanya mungkin dicapai jika negara berani mengedepankan keberlanjutan lingkungan," jelasnya, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa penerbitan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan lebih dulu dilakukan sebelum isu ini viral di media sosial, yang menurutnya menjadi indikator bahwa negara tidak selalu bertindak di bawah tekanan opini publik.
Namun, di tengah pujian itu, Fahmi juga mengingatkan bahwa konsistensi dan kepastian hukum sangat penting agar tindakan pemerintah tidak berhenti di tengah jalan. “Ini bukan hanya soal cabut izin, tapi soal arah jangka panjang perlindungan kawasan warisan dunia,” tegasnya.
Greenpeace menyambut baik keputusan tersebut namun menegaskan bahwa pencabutan empat izin belum cukup. Lembaga lingkungan ini menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat.
"Kami menunggu surat keputusan resmi yang bisa diakses publik. Jangan sampai keputusan ini jadi sandiwara politik atau meredam tekanan sosial sesaat," ujar Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik.
Ia mengingatkan adanya preseden izin tambang yang sempat dicabut namun diterbitkan kembali setelah gugatan perusahaan dikabulkan. "No viral, no justice, masih sangat berlaku di negeri ini. Padahal perlindungan lingkungan tidak boleh tergantung trending topic," kritiknya.
Greenpeace juga mendesak pemerintah untuk menangani konflik sosial yang kerap muncul akibat aktivitas tambang, serta menjamin keamanan masyarakat yang sejak awal menolak tambang di Raja Ampat.
"Papua bukan ladang eksploitasi. Kami ingin pembangunan yang berkeadilan, menghargai hak masyarakat adat, dan transparan dari awal," tambah Kiki.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam perusahaan yang dicabut izinnya dan telah menjalankan prinsip pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antarinstansi pemerintah dalam proses perizinan. "Banyak perusahaan dapat IUP dari ESDM tapi tersandera IPPKH yang tidak keluar dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak sinkron, yang dirugikan pengusaha dan negara," ujarnya.
Meidy menyebut pencabutan ini sebaiknya menjadi momentum perbaikan tata kelola, bukan ajang respons politik terhadap tekanan sesaat. "Kami dukung regulasi yang tegas, tapi juga minta keadilan bagi dunia usaha yang sudah taat aturan," jelasnya.
Keputusan Presiden Prabowo dinilai sebagai awal yang penting, tetapi belum cukup. Masyarakat sipil dan organisasi lingkungan menekankan bahwa perlindungan lingkungan sejati menuntut transparansi dokumen, akuntabilitas birokrasi, dan keadilan ekologis yang tak bisa dinegosiasikan.
Raja Ampat bukan sekadar aset ekonomi atau lokasi wisata, melainkan ekosistem dunia yang wajib dijaga. Keputusan pencabutan izin tambang ini adalah langkah pertama, namun dunia kini mengamati: apakah Indonesia benar-benar memilih masa depan berkelanjutan atau hanya memperbaiki citra sesaat?. ***