
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut positif pengakuan terbuka Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kendala penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026. Meski mengapresiasi transparansi tersebut, pemerintah pusat didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna mempercepat pembayaran kekurangan transfer dana ke daerah.
"Pengakuan itu patut diapresiasi sebagai bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral. Namun yang paling dibutuhkan daerah saat ini adalah langkah nyata untuk segera membayar kekurangan transfer DBH," kata Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Taufik Ikram Jamil, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai kondisi fiskal pemerintah daerah di Riau kini sangat terganggu akibat berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan dana bagi hasil. Imbasnya tidak hanya dirasakan dalam kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh langsung kualitas pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Pemangkasan dan penundaan transfer ini berisiko mengancam pembiayaan sejumlah proyek strategis di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Situasi ini turut memicu kekhawatiran atas keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, serta berpotensi menciptakan defisit anggaran yang melemahkan roda perputaran ekonomi lokal.
"Ketika transfer ke daerah terganggu, maka pembangunan ikut melambat dan pelayanan kepada masyarakat juga terdampak," tegasnya.
Menyikapi urgensi penyelesaian persoalan fiskal tersebut, Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau, Marjohan menyebutkan instansinya akan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Langkah birokrasi ini ditempuh agar tunggakan dana segera menemukan titik terang dan diselesaikan dengan tuntas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), memaparkan bahwa penurunan alokasi anggaran daerah tersebut bukanlah murni kebijakannya. Keputusan pemangkasan itu merupakan warisan yang diteruskan dari kepemimpinan kabinet sebelumnya.
Purbaya memastikan penyesuaian alokasi telah mematuhi koridor hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun demikian, Kementerian Keuangan tetap berjanji akan merampungkan kewajiban pembayaran yang tertunda secara bertahap.
Sebagai langkah penyeimbang, kementerian juga telah merestui suntikan dana tambahan senilai Rp10,65 triliun untuk 67 wilayah yang terdampak bencana. Selain itu, pemerintah pusat membuka peluang penambahan alokasi transfer ke daerah di kisaran Rp40 triliun hingga Rp90 triliun pada tahun mendatang, dengan tetap mempertimbangkan ketahanan dan kapasitas APBN. ***