BENGKALIS, GORIAU.COM - Terbongkarnya aksi penambangan pasir ilegal oleh PT Global Mairitimindo di Pulau Rupat, membuat sejumlah warga geram. Warga mendesak perusahaan tersebut dilaporkan kepada aparat penagak hukum. Bukan hanya soal Bengkalis yang tidak dapat keuntungan dari pengerukan ilegal tersebut, tapi juga kerusakan alam yang ditimbulkan.

Seperti disampaikan tokoh pemuda setempat, Jefri,Minggu (15/3/2015), jika benar PT global memgeruk pasir tanpa izin, Pemkab Bengkalis dan Provinsi Riau harus bersikas tegas. Tidak hanya dilaporkan kepada aparat berwajib, tapi juga diminta membayar kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengerukan tersebut.

''Pemkab Bengkalis harus tegas, jangan diam. Kalau benar tidak mengantongi izin, tindakan PT Global sangat keterlaluan, dia sudah menginjak-injak harga diri pemerintah. Pemprov Riau pun tidak bisa diam, karena yang dikeruk kabarnya diatas dan dibawah 4 mil,'' sebut Jefri.

Selama ini kata Jefri masyarakat nelayan yang merasakan langsung dampak pengerukan pasir tersebut. Tangkapan nelayan jadi berkurang. "Karena DPRD yang sudah turun ke lapangan dan menyampaikan persoala tersebut ke Pemprov Riau, kita juga berharap DPRD Bengkalis tidak berhenti sampai di sini. Kita dorong, DPRD melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini," harap Jefri.

Seperti pernah diberitakan, saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau Jumat lalu (6/3) lalu, PT Global Mairitimindo diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah perairan pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah maupun di atas 4 mil hingga 12 mil. Satu-satunya izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT Tri Martheo.

Lintas komisi DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra 'Eet' Gunawan. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) operasi khusus sebagimana ketentuan berlaku. Berdasarkan catatan, hanya PT Tri Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5000 hektar pada tahun 2003 di areal antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi. (ail)