
PEKANBARU - Menindaklanjuti perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polda Riau akan tindak tegas personel polisi yang melakukan tindakan kekerasan dan arogansi terhadap masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (21/10/2021) sesuai dengan surat telegram bernomor ST/216/X/HUK.2.8/2021 pada 18 Oktober 2021.
Telegram ini merupakan instruksi kepada seluruh Kapolda untuk membina anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.
“Perintah dalam TR ditujukan kepada seluruh jajaran Polda, untuk itu kami akan melaksanakan sesuai yang disebutkan dalam TR tersebut,” kata Sunarto kepada GoRiau.
Surat Telegram itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sunarto menjelaskan, ada 11 Point penting yang disebutkan dalam ST Kapolri itu.
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
“Untuk itu diperingatkan kepada seluruh personel Polri, khususnya di Polda Riau, diwajibkan untuk berlaku humanis kepada masyarakat dan bertindak sesuai dengan aturan, demi mewujudkan Polri Presisi,” tutup Sunarto.
Diketahui, Surat Telegram Kapolri itu diterbitkan pasca terjadinya 3 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri baru-baru ini.
Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. ***