RENGAT - Setelah berhasil membekuk MNS alias Umbe (28) warga Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Unit Reskrim Polsek Kelayang kembali membekuk LH (29) yang juga warga Desa Kota Medan.

"LH merupakan kawanan terduga pelaku pencurian Dana UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) Desa Simpang Kota Medan, Kelayang pada, Juli 2016 lalu," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (22/10/2016).

Baca Juga: Setelah Kabur Hingga 3 Bulan, Warga Kelayang Ini Dibekuk Polisi

Dikatakan Yarmen, pelaku ditangkap di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang pada, Sabtu (22/10/2016) sekira pukul 02.30 WIB, setelah sebelumnya pelaku masuk dalam DPO Polres Inhu sejak tiga bulan lalu.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat bahwa pelaku berada didaerah itu. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku yang pada akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong didaerah itu," ujar Yarmen menuturkan.

Baca Juga: Sungai Indragiri Tercemar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, pelaku langsung diamankan di sel tahanan Mapolsek Kelayang. "Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Yarmen.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku dan rekannya dilaporkan pihak Desa Simpang Kota Medan pada, Juli 2016 lalu atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan Dana UED-SP sebesar Rp22 juta, uang kas desa sebesar Rp3 juta, 1 unit laptop dan 1 unit handphone milik perangkat desa.*** #INHU