PEKANBARU - Polsek Tampan kembali menangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan terduga pelaku premanisme yang minta uang sebesar Rp 2,5 juta ke pedagang di Pasar Selasa, Panam, Jalan Soebrantas, Tampan, Pekanbaru, Riau.

Kali ini praperadilan yang dimenangkan oleh Polsek Tampan, adalah gugatan yang diajukan oleh dua orang bernama Yulia Sri Wahyuni dan Fitra Yeni.

“Jadi ini adalah gugatan kedua, yang dilayangkan oleh dua pelaku yang kita tangkap sebelum Rio Rahman,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada GoRiau, Rabu (28/7/2021) malam.

Selanjutnya kata Ambarita, hasil pelaksanaan sidang ke-7, dengan agenda putusan, Praperadilan Nomor 8/ Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr, yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu tanggal 28 Juli 2021, sekitar pukul 17.30-18.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan materi sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan dengan Perkara Pokok "pemerasan dengan ancaman" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 Jo pasal 55 KUHPidana.

Sore tadi sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, bernama Dedi Chandra,S.H dan kawan-kawan.

“Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH, MH di PN Pekanbaru tadi, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum,” lanjut Ambarita.

Kemudian hakim juga menyatakan penyidikan sah secara hukum dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Putusan hakim itu mempertimbangkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil- dalil permohonannya, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.

“Menurut hakim, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP,” beber Ambarita.

Lebih lanjut kata Ambarita. penahanan yang dilakukan sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bertindak sudah berdasarkan kewenangannya.

“Praperadilan hanya menilai aspek formal, sepanjang penyidik memenuhi alat-alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat. Demikian putusan Hakim sore tadi,” tandas Ambarita.

Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, terdiri dari AKBP Yesi Chandra Ayu, SH, Pembina Nerwan, SH, MH, Iptu Hindro R Panjaitan SH dan Dr Rudi Pardede, SH, MH.

Diketahui praperadilan ini adalah gugatan kedua setelah Rio Rahman. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi premanisme dan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Selasa, Panam. ***