TELUKKUANTAN - Sebanyak 19 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (29/9/2021). Rakit-rakit yang dimusnahkan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Benai, Kecamatan Singingi dan Kecamatan Inuman.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, operasi penertiban PETI dilakukan secara serentak oleh jajarannya di tiga kecamatan tersebut. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi aktivitas merusak lingkungan tersebut.

"Di Desa Pulautonga Kecamatan Benai, ada dua rakit PETI yang ditemukan. Kedua rakit ini berada di Sungai Kuantan," ujar Rendra di Telukkuantan.

Kemudian, di Desa Pulaupadang, Kecamatan Singingi juga ditemukan dua rakit PETI. Polisi langsung mengamankan barang bukti dengan cara menyita perkakas mendulang emas.

"Para pelaku sudah tidak ada, karena mereka mengetahui kedatangan aparat. Lokasinya sangat terang, jadi para pelaku dengan mudah melihat kedatangan aparat," ujar Rendra.

Kondisi yang sama juga terjadi di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, hamparan luas dan terbuka memudahkan para pelaku melihat kedatangan aparat. Saat polisi datang, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri ke dalam hutan.

"Lokasi ini belum tersentuh dan baru kali ini dilakukan operasi penertiban. Ada 15 rakit PETI, enam di antaranya sedang beroperasi, sedangkan sembilan lainnya dalam keadaan standby," ujar Rendra.

Polisi langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit PETI tersebut dan mengamankan sejumlah perkakas sebagai barang bukti. Pemusnahan dilakukan polisi, supaya pelaku tidak lagi menggunakan rakit tersebut.

"Kita selalu memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan PETI, karena itu merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Kita berharap, masyarakat punya kesadaran untuk tidak merusak alam," ujar Rendra.***