
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memperpanjang masa tahanan mantan Bupati Kuansing, Andi Putra yang menjadi tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari di Kuansing.
“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan AP untuk 30 hari mendatang berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK kepada GoRiau, Selasa (18/1/2022) malam.
Ali menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Andi Putra.
Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi dari petinggi Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.
Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***