TELUKKUANTAN – Mantan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman (IAL) kembali menang praperadilan atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian,  IAL terlepas dari status tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di ESDM Kuansing.

PN Telukkuantan menggelar sidang praperadilan pada 30 Mei 2022. Hingga Senin, 6 Juni 2022, PN Telukkuantan menggelar sidang putusan. Dalam amar putusan, hakim tunggal Samuel Februanto Marpaung, SH, MH mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Kemudian, menyatakan surat penetapan tersangka Kejari Kuansing nomor B-490/L.4.18Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022 tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Hakim juga menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap IAL adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Kejari Kuansing nomor Print-01/1.4.18/Fd.1/01/2022 jo surat perintah penyidikan Kejari nomor Print-01.a/1.4.18/Fd.1/03/2022 tertanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan selanjutnya, mengembalikan harkat dan martabat IAL dalam kedudukan semula. Sedangkan biaya perkara dibebankan ke Kejari Kuansing.

Mengenai hal ini, Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyatakan sedang mempelajari putusan tersebut.

"Iya betul (kalah lagi), sekarang lagi kami pelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Nurhadi kepada GoRiau.com, Selasa (7/6/2022) di Telukkuantan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IAL sudah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013. Pertama, tahun 2014, Kejari Kuansing menetapkan IAL tersangka, namun kemudian kasus tersebut dihentikan. Alasannya, sudah ada pihak yang bertanggungjawab dan kerugian negara sudah tidak ada.

Pada pertengahan 2021, Kejari Kuansing dibawah komando Hadiman kembali melakukan penyidikan kasus tersebut. IAL kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pada Oktober 2021, IAL memberikan perlawanan. Pada sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Kuansing telah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dalam pemeriksaan pokok perkara, hakim menyatakan IAL tidak bersalah pada putusan sela. Ia pun dibebaskan dari tahanan.

Awal Januari 2022, Kejari Kuansing kembali melakukan penyidikan. Hingga IAL ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada kasus yang sama. Ia kembali melawan dan memenangkan praperadilan.***