TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali meringkus satu orang tersangka narkoba jenis daun ganja kering, Kami (11/6/2015) di Desa Pauh Angit Kecamatan Pangean. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan dalam saku celana.

Dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.

"Kita mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba di TKP," ujar Musabi, Jumat (12/6/2015) siang di Teluk Kuantan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Benar saja, lanjut dia, sekitar pukul 12.30 Wib, polisi berhasil meringkus Heri S bin Sukriman, warga Sukaping Kecamatan Pangean. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibungkus dengan kertas kuning.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dibungkus kertas kuning," ujar Musabi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Polisi berkeyakinan masih ada tersangka lain terkait kasus ini.(***)