TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/4/2016). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap Rp (50), warga Beringin Telukkuantan.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Beberapa jam setelah menangkap Rp, polisi langsung bergerak cepat meringkus pelaku lainnya," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk, Selasa (19/4/2016) siang.

Adapun dua warga Benai yang diringkus tersebut yakni, Np (21) dan RH alias Ateng (23).

Dari penangkapan ini, kata Edy, polisi berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu dan seperangkat alat isap.

"Awalnya kita menahan Np dan menemukan beberapa barang bukti, lalu ia mengaku bahwa barang bukti milik temannya Ateng. Kita langsung mengamankan keduanya," ujar Edy.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.***