TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak henti-hentinya diseret ke meja hijau oleh warganya. Setelah Ertatises, Mursini digugat M. Saleh yang notabene bawahannya.

Saleh menggugat Bupati Kuansing pada 13 November 2019. Perkara perdata tersebut baru saja mulai disidangkan PN Telukkuantan. Kini, giliran Dedi Erianto, warga Seberang Taluk yang menggugat Mursini. Gugatan tercatat pada 9 Desember 2019.

Ketua PN Telukkuantan, Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas Duano Aghaka, SH, membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Bupati Kuantan Singingi.

"Ada beberapa pihak yang tergugat, yakni Panitia Pilkades Seberang Taluk, BPD Seberang Taluk, Panitia Pemilihan Kabupaten Kuansing dan Bupati Kuansing," ujar Duano baru-baru ini.

PN Telukkuantan sudah menjadwalkan sidang perdana pada 2 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, Bupati Kuansing sudah mengetahui gugatan tersebut. Menurut Suryanto, Kabag Hukum Setda Kuansing, pihaknya sudah melaporkan gugatan ke Mursini.

"Gugatannya sudah sampai sama kita dan Pak Bupati sudah mengetahuinya. Hanya saja, bupati belum teken surat kuasa," ujar Suryanto.

Bagian Hukum Setda Kuansing telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial PMD sebagai penitia pemilihan kabupaten.

"Kita tinggal menunggu surat kuasa, siapa yang akan beracara di persidangan nantinya," tegas Suryanto.***