
RENGAT - Bukannya bekerja melayani masyarakat, SU dan TE, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau malah asik nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Akibat keasikan nongkrong, keduanya diciduk oleh Satpol PP.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Januari 2022 di Rengat. Kedua ASN itu terkena pelanggaran kode etik karena kedapatan nongkrong di warung saat jam kerja.
Menurut Sekretaris Satpol PP Inhu, Setiyo Sudibyo, patroli di jam kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari pimpinan dan juga berdasarkan Perbup nomor 8 tahun 2017 tentang kode etik dan prilaku ASN di lingkungan Pemkab Inhu (pasal 6 ayat 3).
"Pada hari senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Satpol PP Kab. Inhu menindaklanjuti arahan pimpinan terkait dugaan pelanggaran jam kerja yang dilakukan oleh ASN di kecamatan Rengat, dengan sasaran beberapa tempat, seperti, cafe, dan warung makan di sekitar Kota Rengat," ujarnya.
Dari patroli tersebut, lanjut Setiyo Sudibyo, ditemukan 2 orang ASN yang terbukti melanggar ketentuan jam kerja.
"2 ASN itu adalah inisial SU bekerja sebagai Sekretaris Desa dan inisial TE bekerja di Dinas Kesehatan," sebutnya.
Pria yang dikenal ramah ini mengungkapkan, terhadap ASN yang kedapatan melanggar, pihaknya melakukan pencataan atas pelanggaran yang terjadi dan dokumentasi guna selanjutnya diserahkan ke pimpinan.
"Kegiatan ini akan terus kita galakkan dan berlanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya di kabupaten Inhu," pungkasnya.***