TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belum menerapkan sistem bukti lulus uji elektronik (BLUE) pada Balai KIR. Akibatnya, Balai KIR tidak bisa melakukan pengujian KIR kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhuhungan (Dishub) Kuansing, Asmari melalui Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Budiyanto menyatakan kondisi ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2021.

"Sejak 1 Januari 2021, seluruh Balai KIR di Indonesia wajib menerapkan sistem BLUE. Nah, kita baru menganggarkannya pada tahun 2021 ini. Anggarannya sekitar Rp200 juta lebih," ujar Budiyanto kepada GoRiau.com, Senin (22/2/2021) di Telukkuantan.

Untuk sementara waktu, masyarakat yang hendak uji KIR kendaraan harus ke Balai KIR Inhu di Rengat. Menurut Budiyanto, sebelum ke Inhu, masyarakat harus mendapatkan rekomendasi dari Balai KIR Telukkuantan. "Jadi, harus ada rekomendasi dari kita, baru bisa ke Inhu," katanya.

Dikatakan Budi, Balai KIR Inhu sudah menerapkan sistem BLUE sejak tahun lalu. Kemudian, Kuansing dan Inhu adalah tetangga, tentunya jarak tempuh masyarakat tidak terlalu jauh. "Itu beberapa alasan, kenapa kita kirim ke Inhu, bukan ke Pelalawan seperti tahun lalu," katanya.

Budi berharap, APBD Kuansing segera bisa digunakan agar bisa membeli alat untuk merealisasikan sistem BLUE tersebut. Jika alat tersebut sudah ada, tentu pelayanan di Balai KIR akan maksimal lagi. "Mudah-mudahan secepatnya, agar masyarakat lebih mudah dalam uji KIR kendaraan."

"Selain itu, kalau pelayanan maksimal tentu berdampak positif terhadap pendapatan daerah," tutup Budi.***