PEKANBARU - Memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau mengambil langkah mitigasi cepat. Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian sistem pembelajaran guna melindungi kesehatan peserta didik dari ancaman kabut asap.

Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak kabut asap.

Opsi Pembelajaran Jarak Jauh

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, MPd menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan seluruh warga madrasah adalah prioritas utama. Oleh karena itu, penyesuaian jadwal hingga metode pembelajaran harus segera diterapkan sejalan dengan tingkat risiko pencemaran udara di lapangan.

"Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran," jelas Muliardi, Rabu (26/8/2026).

Untuk menyiasati kondisi tersebut tanpa menghentikan layanan pendidikan, terdapat sejumlah opsi penyesuaian yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah, di antaranya:

  • Perubahan waktu masuk atau pulang sekolah.
  • Pengurangan durasi pembelajaran tatap muka di ruang kelas.
  • Pengalihan sementara sistem tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring maupun luring.
  • Penundaan atau peniadaan sementara kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler.

Fleksibilitas Tanpa Bebani Siswa

Terbitnya edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Menteri Agama bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait penanganan dampak Karhutla di sektor pendidikan.

Dalam praktiknya, Muliardi meminta kebijakan penyesuaian ini diterapkan secara fleksibel dan proporsional. Tenaga pendidik diharapkan menyelaraskan materi, capaian belajar, dan menahan diri dari memberikan tugas yang berlebihan kepada siswa di tengah masa kedaruratan lingkungan.

"Silakan kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan," tegasnya.

Pengawasan Kelompok Rentan

Lebih lanjut, Kemenag Riau juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peserta didik yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan lebih rentan terhadap paparan asap. Proses pendidikan diinstruksikan untuk tetap berjalan aman, inklusif, ramah anak, serta memperhatikan kondisi psikososial siswa yang terdampak.

Seluruh satuan pendidikan baru diperbolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara normal apabila kualitas udara telah membaik dan dinyatakan aman oleh pemerintah daerah maupun instansi berwenang setempat.

"Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas," pungkasnya. ***