RENGAT - Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menghentikan aktivitas belajar tatap muka. Mulai Rabu (26/8/2026), seluruh peserta didik pada tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta di wilayah Inhu diwajibkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring dari rumah.

Langkah penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara. Edaran tersebut juga merujuk pada Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts.156/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026.

Status Udara Tidak Sehat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa kebijakan cepat ini diambil merespons hasil pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (23/8/2026). Laporan tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Kabupaten Inhu berada pada ambang batas tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

"Saat kabut asap terjadi dengan kualitas udara tidak sehat, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Bahkan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung," tegasnya.

Untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di wilayah Inhu, Zulfahmi meminta agar pihak sekolah segera menyesuaikan pelaksanaan belajar mengajar dengan mengutamakan keselamatan serta kesehatan siswa dari ancaman kabut asap.

Instruksi Daring dan Distribusi Makanan Bergizi

Agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa memberatkan berbagai pihak, Pemkab Inhu menetapkan beberapa instruksi khusus yang wajib diterapkan selama masa PJJ, di antaranya:

  • Pelaksanaan pembelajaran daring dari pihak sekolah harus dirancang secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik.
  • Orang tua atau wali wajib memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan melarang aktivitas bermain di luar ruangan untuk menghindari paparan kabut asap.
  • Penggunaan masker diwajibkan secara ketat apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak untuk keluar rumah.

Sementara itu, pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) yang sudah berjalan di beberapa sekolah tetap akan didistribusikan dengan penyesuaian metode pengambilan. Kehadiran fisik siswa akan digantikan oleh wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi, pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah," rincinya.

Terkait sampai kapan kebijakan belajar daring ini akan diberlakukan, Pemkab Inhu akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan untuk hari-hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di lapangan berdasarkan panduan informasi resmi dari BMKG serta instansi terkait. ***