PEKANBARU - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi kualitas udara di Kota Pekanbaru. Merespons kondisi lingkungan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru langsung mengimbau seluruh madrasah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (24/8/2026).

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, serta merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait penurunan kualitas udara. Plt Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru, Zulfa Hendri menyampaikan bahwa imbauan PJJ dari rumah ini berlaku untuk seluruh tingkatan madrasah se-Kota Pekanbaru, yang meliputi:

  • Raudhatul Athfal (RA atau setingkat TK)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI atau setingkat SD)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)

Prioritaskan Kesehatan Siswa

"Jika memungkinkan untuk dilaksanakan hari ini, Senin 24 Agustus 2026, kami mengimbau agar segera memberlakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah," tegasnya.

Langkah antisipasi ini diambil semata-mata untuk melindungi peserta didik maupun tenaga pendidik dari dampak buruk paparan kabut asap bagi kesehatan. Penyesuaian skema belajar ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko gangguan pernapasan di lingkungan sekolah.

Penyesuaian Aktivitas dan Wajib Masker

Menyadari informasi ini baru diketahui berdasarkan putusan malam sebelumnya, Zulfa memberikan arahan khusus bagi madrasah yang belum memungkinkan menerapkan PJJ secara mendadak. Pihak sekolah diminta untuk tetap menjalankan pembelajaran dengan memaksimalkan kegiatan di dalam ruang kelas.

"Jika belum memungkinkan untuk melaksanakan PJJ, aktivitas di dalam kelas harus dimaksimalkan. Aktivitas di luar kelas seperti olahraga, bermain di lapangan dan kegiatan lainnya agar dibatasi atau dihentikan," urainya.

Selain pembatasan aktivitas luar ruangan, pihak madrasah diwajibkan memastikan seluruh peserta didik memakai masker selama berada di lingkungan sekolah. Terkait kelanjutan kebijakan sistem pembelajaran hari berikutnya, Kemenag akan terus menyesuaikan keputusan dengan kondisi riil kualitas udara di lapangan.

"Perkembangan kebijakan untuk esok hari akan diinformasikan kembali dengan mengikuti rilis BMKG serta arahan Pemerintah Daerah, baik Pemkot Pekanbaru maupun Pemprov Riau," pungkasnya. ***