
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan, akan segera mengembalikan laporan dana kampanye Partai Politik di Kabupaten Pelalawan. KPUD Pelalawan menganggap laporan dana kampanye yang diterima pihaknya, dari ke 12 Partai Politik belum lengkap.
"Aturannya juga seperti itu, partai politik memiliki waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan terhadap laporan dana kampanyenya,"terang Plt. Sekretaris KPUD Pelalawan, Safran Daulay, Kamis (6/3/2014).
Dikatakan Safran, KPUD Pelalawan sudah menerima laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret 2014 lalu. Namun katanya, pihaknya belum bisa mengetahui jumlah total dana kampanye masing-masing dari parpol.
"Partai politik baru melaporkan dana kampanye masing-masing calegnya. Yang kita terima dari parpol, baru formulir DK 13, yang memuat laporan dana kampanye masing-masing caleg,"katanya.
Disebutkan Safran, sementara untuk formulir DK 8, belum ada satupun parpol yang mengisinya. Sementara KPUD Pelalawan sendiri kata Safran, belum sempat untuk merekap dan menjumlahkan dana kampanye masing-masing caleg tersebut.
"Intinya ini belum lengkap, dan segera kita kembalikan kesemua parpol. Aturannya juga memang seperti itu,"tegasnya.
Safran menyebutkan, saat pengembaliannya nanti, semua laporan dana kampanye semua partai politik sudah harus dilengkapi dengan formulir DK 8.
"Jadi nanti baru bisa kita ketahui berapa total dana kampanye per parpol di kabupaten Pelalawan. Kalau hanya DK 13, kita memang kesulitan juga untuk menghitung, dengan 392 caleg yang terbagi dalam 4 Dapil itu,"tandasnya.(rkn)