PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam menghadapi gugatan pasangan Acmad-Masrul di persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memakai jasa kuasa hukum berkelas nasional. Persidangan panel akan dilaksanakan besok, Kamis (26/9/3013).

Walaupun sudah mempunyai kuasa hukum, namun Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli enggan untuk menyebutkan namanya. Ia berkilah masih ada administrasi yang belum selesai. Diantaranya SK dari KPU Riau yang berisi memberi kuasa kepada pengacara tersebut.

"Yang jelas, dia berkompeten dan sudah biasa menangani kasus-kasus di MK," ungkap Tengku Edi Sabli kepada GoRiau.com, Rabu (25/9/2013) sebelum berangkat ke Jakarta. Selain berkompeten, pengacara yang dimaksud Edi Sabli juga berkantor di Jakarta.

Dalam persidangan panel besok, selain menghadapi gugatan pasangan Achmad-Masrul yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi juga menghadapi gugatan dari Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN).

Untuk itu, KPU Riau sudah mempersiapkan segala berkas dan data yang dibutuhkan. "Semua dokumen dan bukti-bukti sudah kita kumpulkan dan akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.

"Kami membantah semua tuduhan tersebut dengan data. Kalau di pengadilan data yang bicara, bukan bicara yang jadi bukti," tutup Edi Sabli.(san)