PASAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menetapkan sebanyak 184.055 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPTHP Pemilu 2019 di Media Center KPU setempat, Kamis, 13 September 2018.

"DPTHP ini ditetapkan usai dilakukan validasi terhadap data pemilih yang ganda dan tak valid," ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

Sebelumnya, pada penetapan DPT tanggal 21 Agustus 2018 berjumlah 183.710 orang pemilih.

"Berarti ada selisih sebanyak 345 pemilih setelah dilakukannya perbaikan ini," ujarnya.

Menurutnya, KPU Pasaman ingin memastikan data yang valid. Temuan data ganda tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan.

Rodi Andermi juga menjelaskan, dari sebanyak 184.055 DPTHP itu tersebar di 37 nagari dalam 12 kecamatan di daerah Pasaman dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 913 TPS, pungkasnya. (ara)