TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Imran - Mukhlisin harus 'gigit jari' setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing menolak pendaftarannya.

"Setelah kami lakukan verifikasi, kami memutuskan untuk menolak pasangan Imran - Mukhlisin," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, Selasa (28/7/2015) sore, sedang berlangsung.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Kuansing nomor 71 tentang pencalonan Imran - Mukhlisin. "Berkas ini akan kami serahkan nanti, sebagai bahan untuk proses selanjutnya," kata Firdaus.

Senada dengan Firdaus, Indra Syukri selaku ketua Pokja Pendaftaran menjelaskan dasar penolakan tersebut diatur dalam pasal 36 PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

"Dalam ayat 1 - 10 sudah dijelaskan bagaimana ketentuan partai yang masih bersengketa," tegasnya.

Untuk diketahui, Imran - Mukhlisin datang ke KPU Kuansing dengan bendera Golkar hasil Munas Ancol. Sementara, Golkar Munas Bali tidak memberikan rekomendasi kepadanya.(***)