BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar gencar mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sampai ke tingkat PPS. Hal ini dilakukan dalam upaya minimalisir kesalahan di dalam peng-input-an Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-1). Gerakan ini hanya dilakukan mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober 2018.

Demikian disampaikan Divisi Program dan data Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan kepada Wartawan, Rabu (10/10/18). "Gerakan ini bertujuannya untuk minimalisir kesalahan di dalam peng-input-an Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-1) dan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar serta pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang," ujar Dahlan.

Dahlan menjelaskan, GMHP merupakan kesempatan yang terakhir masyarakat untuk mengkroscek DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang digunakan di dalam Pemilu 2019.

Ketika ditanya tentang pencermatan DPTHP-1, Dahlan menjelaskan bahwa metode pencermatan meliputi metode kegandaan maupun metode analisis elemen data invalid DPTHP-1. Pencermatan kegandaan dilakukan terhadap 4 kategori kegandaan diantaranya:

1. Kegandaan Kategori K1 adalah mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, NKK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Alamat, dan Disabilitas).

2. Kegandaan Kategori K2 adalah untuk mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Alamat).

3. Kegandaan Kategori K3 adalah untuk mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir).

4. Kegandaan Kategori K4 adalah mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, dan Tanggal Lahir).

"KPU Kabupaten Kampar sudah melaunching layanan posko GMHP maka untuk itu mari kita bersama-sama memviralkan kepada masyarakat, agar mereka bisa mengecek data pemilih dengan www. lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan mendownload melalui aplikasi mobile : KPU RI Pemilu 2019 yang saat ini telah disiapkan. Atau datang saja langsung ke Desa/kelurahan dan apabila namanya tidak ada dalam DPT yang telah diumumkan di papan pengumuman desa/kelurahan maka lansung di temui anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendaftarkan diri sesuai dengan alamat domisili Kartu Tanda Penduduk  (KTP-el)," terangnya.

Tentunya kata Dahlan pemilih yang melapor itu juga harus membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). "Populasi penduduk di Kabupaten Kampar sangat dinamis maka sangat mungkin kalau kemarin ada orang tinggal di luar Kabupaten Kampar sekarang tinggal di Kabupaten Kampar," katanya.

Apabila sudah memiliki NKK dan KTP Kabupaten Kampar, maka dia bisa jadi pemilih baru di KPU. "Untuk yang daerah asal mereka yang lama akan kita konfirmasi ke KPU RI agar langsung dilakukan penghapusan by sistem. Hal itu bertujuan agar warga itu dihapus datanya di kota yang lama. Biar enggak dobel," jelasnya.

Disampaikan Dahlan bahwa gerakan melindungi hak pilih bukan cuma pada pemilih saja yang belum terdaftar karena pindah domisili. Namun juga kepada keluarga pemilih yang meninggal dunia atau yang telah menjadi aparatur negara, seperti TNI-Polri dan sebaliknya telah pensiun dari anggota TNI-Polri . "Kami minta ke masyarakat, bila ditemukan, laporkan ke kami, agar kami perbaiki," ungkapnya. ***