SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan harus tetap menjaga independen.

"KPU sebagai penyelenggara hanya boleh melakukan apa yang sudah diatur oleh undang-undang," ujar Edy Syarifuddin kepada GoRiau.com, Kamis (20/3/2014).

Pernyataan itu dilontarkan Edy, seiring ketidaktegasan dari KPU Siak dalam menjalankan tugas. Dimana, KPU Siak tidak mampu memutuskan apakah surat keterangan domisili bisa digunakan untuk mencoblos.

Padahal, lanjut Edy, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2013 sudah dijelaskan bahwa surat keterangan domisili menjadi salah satu syarat sah dalam menyalurkan hak suara. Warga yang tidak memiliki identitas seperti KTP dan juga tidak masuk dalam DPT, maka akan dimasukkan dalam DPK.

"Surat keterangan domisili, itu berlaku sebagai syarat untuk mencoblos," tegas Edy.

Pada prinsipnya, lanjut Edy, warga yang menggunakan surat keterangan domisili harus sudah melapor kepada KPPS paling lambat 14 hari menjelang pencoblosan. Selanjutnya, menjadi tugas KPPS untuk melaporkan ke KPU Riau melalui PPK dan KPU kabupaten kota. "Dalam aturannya seperti itu. Dan hari H, mereka akan mencoblos satu jam menjelang penutupan pemungutan suara," jelas Edy.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak meminta KPU Siak agar tidak memberlakukan surat keterangan domisili sebagai syarat sah untuk menyalurkan hak suara. Sebab, di Siak sangat banyak warga pendatang. "Jika ini dibiarkan, maka akan muncul kerawanan konflik," kata Bupati.

Bupati sangat yakin, warga yang membuat surat keterangan domisili saat ini digerakkan oleh oknum-oknum tertentu. Supaya, mereka memperoleh suara yang banyak pada Pileg April mendatang. Syamsuar pun telah meminta Pemerintahan Desa untuk berhenti menerbitkan surat itu. "Surat keterangan domisili hanya berlaku untuk mengurus KK dan e-KTP. Itu sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2013 lalu, sesuai dengan surat edaran Mendagri," tegas Bupati.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Riau menilai Pemkab Siak terlalu jauh menintervensi KPU Siak. Seharusnya, Pemkab Siak harus mengakomodir kepentingan masyarakat. "Masalah identitas, itu masalah Pemerintah. Pemerintah harus akomodir itu," kata Edy.

"Sebab, yang menggunakan surat keterangan domisili juga warga dia kan? Kecuali pendatang 'haram'," lanjut Edy.

Edy melihat, selama ini permasalahan KTP dan DPT disebabkan amburadulnya pendataan penduduk oleh pemerintah setempat. Sementara, surat keterangan domisili ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Lagian, menyalurkan suara merupakan hak warga negara. "Surat keterangan itu kan diketahui oleh RT dan RW setempat," katanya.

Terkait surat edaran Mendagri yang dimaksud Bupati Siak, Edy mengaku tidak tahu aturan itu. Bahkan, dengan tegas dia menyatakan tidak pernah melihatnya. "Saya tidak pernah melihat aturan itu (SE Mendagri)," tegas Edy.(san)