PEKANBARU - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus keberadaan tujuh kasus persengkokolan pengadaan tender di Provinsi Riau yang terjadi sepanjang tahun 2016.

Dimana, dua dari tujuh laporan persengkokolan yang dicium KPPU tersebut menyebabkan kerugian besar yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Sedangkan, lima laporan lainnya telah diadvokasi terpaksa tidak bisa ditindaklanjuti.

"Saya belum bisa merincikan dan menyebutkan apa-apa saja, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Sekarang kita sedang mendalami yang dua kasus ini. Nilai tendernya cukup besar berkisar Rp1 triliun," beber Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar kepada GoRiau.com, Senin (15/8/2016) sore di Pekanbaru.

Dikatakan Lukman, pihaknya akan terus mengendus praktek persekongkolan itu. Sebab, ini dianggap telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

"Kita akan terus melakukan pengawasan di Riau. Contohnya saja yang kartel bisnis TV Kabel itu, sudah berhasil diselesaikan," tutupnya.