
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengatasi lambatnya penyaluran dana Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Riau. Upaya pembenahan tata kelola minyak dan gas (migas) ini dibahas mendalam dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi PI di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Daerah Siak, Mahadar yang hadir mewakili pemerintah daerah menyuarakan langsung jeritan hati masyarakat bawah. Ia membeberkan fakta ironis bahwa warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan migas justru kerap luput dari kata sejahtera.
"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ungkap Mahadar.
Gubernur Riau, SF Hariyanto memimpin langsung pertemuan krusial ini guna mencari solusi nyata. Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo bersama Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing untuk mengevaluasi total program bagi hasil bumi tersebut.
Dalam forum pemantauan ini, lembaga antirasuah mengidentifikasi sejumlah kendala menahun yang membuat pencairan dana PI 10 persen terus berlarut-larut. Masalah utamanya meliputi minimnya transparansi, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima, serta buruknya komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), hingga BUMD pengelola.
"Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegas perwakilan KPK RI.
Aturan pembagian persentase hasil migas sejatinya sudah tertuang sangat rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Selain payung hukum, telah ada komitmen tertulis antara pihak pemberi manfaat dengan para kepala daerah untuk mendongkrak roda ekonomi masyarakat lokal.
Merespons berbagai temuan lapangan tersebut, Gubernur Riau, SF Hariyanto langsung menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat. Ia meminta daerah segera menyinkronkan data yang telah dipaparkan KPK agar hak masyarakat bisa segera disalurkan.
"Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil," urai SF Hariyanto.
Pemerintah Kabupaten Siak sendiri berkomitmen penuh mengawal pembenahan aturan ini agar tata kelola migas berjalan bersih. Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto, Kepala BKD Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, Dirut PT Permodalan Siak, M Nasir, serta Dirut Siak Pertambangan Energi, Rajiman. (inf)