JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli Zainal kembali diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis (3/8/2012). Rencananya, Rusli Zainal akan diperiksa dua hari berturut-turut terkait keterlibatannya dalam kasus suap PON XVIII.

Rusli tiba di gedung KPK tadi pagi pukul 09.00 WIB. Ketua Umum PB PON ini mengenakan kemeja batik berwarna kuning emas, namun Rusli tidak berkomentar sama sekali ketika ditanya wartawan terkait dugaan korupsi kasus PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau. KPK memeriksa Rusli Zainal hari ini untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

''Saya dapat informasi besok juga ada jadwal meminta keterangan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas,'' ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis (30/8/2012).

KPK saat ini tengah mengembangkan kasus suap pembahasan anggaran venue PON Riau dan nama Rusli Zainal berukang kali disebut dalam persidangan dari mulut tersangka maupun saksi.

Manajer PT Adhi Karya, Diki Aldianto pernah menyatakan dalam persidangan terdakwa Rahmat bahwa ia telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli. Uang tersebut diduga sebagai uang terima kasih untuk penambahan dana PON. Begitu juga saat sidang terdakwa Eka Dharma Putra, saksi Lukman mengakui telah menyiapkan uang Rp 1,8 miliar atas arahan Rusli. Lukman juga mengaku menyerahkan US$ 1,05 juta.

Pemeriksaan Rusli Zainal ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Eka Dharma Putra. Ketika itu, Rusli Zainal mengaku mendukung penuh penyidikan kasus suap PON yang dilakukan lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, sepak terjang Rusli Zainal akan didalami dari sejumlah alat bukti serta fakta-fakta yang keluar dalam persidangan. ''Kami kembangkan sejauhmana perannya. Jadi standar KPK itu maksimalis, tidak pernah minimalis,'' ujar Busyro di gedung KPK, Selasa (28/8) lalu.

Sebagai Gubernur yang juga Ketua Umum PB PON Riau, Rusli Zainal merupakan struktur tertinggi dalam kasus ini. Maka dengan standar maksimalis yang diterapkan oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, posisi Rusli Zainal tidak aman, dan tinggal menunggu waktu.

"Apalagi pidana korupsi dimensi strukturalnya kuat sekali, sehingga kami tidak pernah minimalis. Karena itu konsekuensinya butuh waktu," tegasnya. ***