JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tuduhan dari Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang mengklaim proses penetapan tersangkanya harus sesuai dengan mekanisme militer, mengingat statusnya sebagai anggota militer aktif. KPK memastikan bahwa mereka telah berkolaborasi dengan Mabes TNI mulai dari tahap pemeriksaan hingga kegiatan operasi tangkap tangan.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," ungkap Kabag Pemeriksaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Fikri menekankan bahwa KPK sangat memahami nuansa unik perkara ini, yang melibatkan dua wilayah yurisdiksi, yakni umum dan militer. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus dugaan penerimaan suap ini dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI.

Skandal besar ini terkuak ketika Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri disebut-sebut menerima suap senilai Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021. Suap tersebut diduga diberikan oleh beberapa vendor yang menang dalam proses pengadaan proyek.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap di Basarnas. Di antaranya adalah Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, serta Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kolaborasi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI, yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku, baik di wilayah yurisdiksi umum maupun militer. ***